16 Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia. 1.7 Sumber. Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia perlu dilakukan, karena utang luar negeri cukup sering digunakan oleh banyak pihak sebagai bahan kampanye politik, hal inilah yang membuat permasalahan utang luar negeri menjadi buram dan tidak jelas. Indonesiadi luar negeri. Sebagai contoh, masalah sengketa pulau di daerah perbatasan yang gagal dimenangkan serta tragedi terusirnya ratusan ribu TKI serta perlindungan hukum yang lemah atas pekerja Indonesia di luar negeri adalah karena lemahnya diplomasi. Selain itu, kekuatan diplomasi pada satu pihak diharapkan mampu . HomeBerawalan DDevisaDefinisi Devisa"n alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri."Kamus Besar Bahasa Indonesia"Dana devisa yang dibentuk oleh pemerintah atau bank central melalui jual beli suatu mata uang untuk mempengaruhi kurs valuta sebagai salah satu cara pengawasan devisa exchange equalization fund."Otoritas Jasa KeuanganApa itu Devisa?Devisa adalah kumpulan valuta asing yang berfungsi sebagai medium pembiayaan transaksi perdagangan antarnegara perdagangan internasional. Pada definisi yang lain, devisa dapat diartikan sebagai nilai kekayaan yang dimiliki oleh suatu negara dalam bentuk mata uang asing, yang mana nilai kekayaan tersebut perlu diakui oleh secara global oleh negara-negara lainnya. Perlu digarisbawahi, tidak semua mata uang di dunia dapat dikatakan sebagai nilai devisa dari suatu negara. Pasalnya, yang bisa dikatakan sebagai devisa adalah mata uang asing yang beredar di negara tersebut, pun memiliki catatan kurs resmi di bank sentral negara yang berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan. Terdaftar & diawasi olehContoh DevisaSebagai contoh, di Indonesia. Mata uang asing yang bisa dijadikan nilai devisa adalah mata uang seperti Dollar Amerika, Yen Jepang, Yuan Tiongkok, Euro negara-negara eropa, dan Poundsterling Inggris. Sementar mata uang dari negar seperti Honduras tidak bisa dijadikan nilai devisa negara Indonesia oleh karena mata uang tersebut belum memiliki catatan kurs resmi di Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Selain mata uang asing, devisa suatu negara bisa berbentuk emas, maupun surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran DevisaSelain sebagai alat transaksi antar-negara, juga menjadi semacam indikator kuat atau lemahnya perekonomian suatu negara. Agar lebih jelas, fungsi devisa negara adalah sebagai berikut Alat Transaksi Perdagangan Internasional Fungsi devisa negara yang pertama adalah alat pembayaran perdagangan internasional. Sebagai contoh, Pemerintah Indonesia hendak membeli alat utama sistem persenjataan alutsista dari negara Rusia. Pemerintah RI akan menggunakan devisa negara untuk membiayai pembelian alutsista tersebut dari Rusia. Alat Pembayaran Utang Di samping sebagai alat pembayaran pengadaan barang luar negeri, devisa juga akan digunakan pemerintah untuk membayar cicilan utang luar negeri. Pengelolaan devisa yang baik sangat diperlukan agar devisa tak hanya dipakai untuk membayar utang, tetapi juga bisa dialokasikan ke hal-hal lainnya di internal negara, seperti pembangunan nasional. Membangun Relasi Internasional Tak hanya sebagai alat pembayaran, fungsi devisa juga mencakup aktivitas hubungan relasi internasional dengan negara-negara sahabat. Misalnya untuk membiayai perjalanan dinas ke luar negeri bagi para pejabat negara. Kantor perwakilan suatu negara seperti Kedutaan Besar juga dibiayai oleh devisa guna menjalankan terkait yang iniMau cari istilah lain? 🔍 Contoh Soal Perwakilan Diplomatik Pada kesempatan kali ini akan memberikan ulasan mengenai Contoh Soal Perwakilan Diplomatik, yuk simak dibawah ini Daftar Lengkap Isi Artikel Contoh Soal Perwakilan DiplomatikJawablah Dengan Tepat!Sebarkan iniPosting terkait Jawablah Dengan Tepat! 1. Kerja sama internasional dibutuhkan oleh setiap negara karena …. a. gelar berkembang belum berkembang b. banyak negara berkembang c. untuk memotong kekuatan besar d. sesuatu yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri e. untuk pemasaran Jawaban D Diskusi Kerja sama internasional dibutuhkan oleh setiap negara karena suatu kekuatan tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. 2. Ini adalah tujuan mengatur hubungan internasional … a. bekerja sama untuk memecahkan masalah internasional b. pertemanan antar bangsa c. kerja sama politik, ekonomi, dan pertahanan dan keamanan d. saling menghormati kemerdekaan dan kedaulatan negara e. menciptakan keamanan, kemakmuran, dan perdamaian dunia Jawaban E Diskusi Tujuan menjalin hubungan internasional adalah untuk menciptakan keamanan, kemakmuran, dan perdamaian dunia. 3. Tujuan dari politik luar negeri Republik Indonesia adalah…. a. aktif dalam kegiatan internasional b. memperhatikan kemandirian dan kedaulatan bangsa c. mendukung netralitas kawasan internasional d. menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera e. merusak keamanan kopi netral Jawaban B Diskusi Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah memperhatikan kemandirian dan kedaulatan bangsa. 4. Syarat utama yang harus dipenuhi suatu negara untuk menempatkan perwakilan diplomatiknya di luar negeri adalah…. a. menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa b. bersedia mendukung program BBW c. dapat mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan mereka d. mampu menjalankan politik luar negeri secara konsisten e. ada pengakuan atas kedaulatan baik secara factoma maupun secara teratur Jawaban E Diskusi Syarat utama yang harus diwujudkan oleh suatu negara untuk menempatkan wakilnya di luar negeri adalah mengakui kedaulatan yang baik dengan cara factomaupundejure. 5. Calon pejabat diplomatik dapat ditolak oleh negara karena alasan penolakan ini adalah pernyataan…. b. personil c. pertolongan pertama Jawaban B Diskusi Penolakan calon diplomatik dari satu negara oleh negara penerima adalah pernyataan yang disebut orang biasa. 6. Diantara perangkat PBK yang memiliki peran paling penting dan kewenangan tertinggi adalah…. a. Sekretariat b. pengadilan internasional c. Majelis Umum d. Dewan Ekonomi dan Sosial e. Dewan Keamanan Jawaban C Diskusi Perlengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki kewenangan utama dan peran tertinggi atau terpenting adalah Majelis Umum. 7. UNTEA adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah Irian Barat. Tubuh ini berada di bawah payungnya…. a. Sidang Umum PBB b. Dewan Keamanan PBB c. Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa d. Dewan Perwakilan PBB e. Pengadilan Internasional Jawaban B Diskusi UNTEA adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah naungan Dewan Keamanan PBB dan dibentuk untuk menyelesaikan masalah Irian Barat. 8. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, termasuk … a. perjanjian bilateral b. perjanjian internasional c. perjanjian multilateral d. kesepakatan regional e. perjanjian data internasional Jawaban A Diskusi Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura termasuk dalam statutory agreement karena hanya terkait dengan kedua negara yang melakukan perjanjian tersebut. 9. Perjanjian internasional yang mengatur urusan kepentingan umum dan terbuka adalah…. b. perjanjian pembuatan hukum c. bilateral d. Konvensi e. menarik Jawaban B Diskusi Perjanjian pembuatan hukum adalah perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang menjadi kepentingan umum dan bersifat terbuka. 10. Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia karena akan … a. untuk mendorong penjajah untuk merdeka koloni mereka b. membina hubungan persahabatan dan rasa saling percaya antar bangsa c. untuk mencegah kebingungan di antara mata uang antar negara d. untuk membangun ketergantungan pada negara miskin di sisi lain dunia e. memudahkan penjajah untuk mengelola daerah jajahannya Jawaban B Diskusi Pengaturan hubungan internasional akan bermanfaat bagi bangsa karena menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya antar bangsa. 11. Hubungan internasional antara Indonesia dan negara lain dibangun dengan prinsip-prinsip sebagai berikut, kecuali … a. derajat yang sama b. menurut campuran internal lainnya c. hidup berdampingan dengan damai d. politik luar negeri yang mandiri dan aktif e. berdasarkan kesepakatan semua negara anggota Jawaban B Diskusi Prinsip dasar hubungan internasional yang dilakukan bangsa Indonesia adalah derajat yang sama; – hidup berdampingan dengan damai; – politik luar negeri yang independen dan aktif; -Berdasarkan kesepakatan semua negara anggota. 12. Perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaatmaja yaitu … a. kesepakatan bersama yang menciptakan hak dan kewajiban bagi masing-masing negara b. kesepakatan antara subjek hukum internasional dan menciptakan kewajiban yang mengikat c. perjanjian yang dibuat antara anggota komunitas bangsa-bangsa dengan tujuan memiliki konsekuensi tertentu d. kesepakatan yang dibuat antara kebangsaan yang bertujuan untuk memberikan konsekuensi hukum tertentu e. perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengikat surat tersebut Jawaban D Diskusi Cukup jelas. 13. Berdasarkan Pasal 11 UUD1945, persetujuan dengan alasan lain adalah kekuasaan…. sebagai lembaga legislatif b. presiden sebagai amanat dari MPR c. presiden sebagai kepala pemerintahan d. presiden sebagai kepala negara e. Menteri Luar Negeri sebagai asisten presiden Jawaban D Diskusi Pasal 11 UUD1945 berbunyi sebagai berikut. 1 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, berdamai, dan berjanji dengan cara lain. 2 Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan masyarakat terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau memerlukan perubahan atau pembentukan undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 14. Dalam pengangkatan Presiden Indonesia dan Presiden Republik Indonesia harus memperhatikan pertimbangan … a. Menteri / Dewan Kabinet b. Dewan Penasihat Agama c. Dewan Perwakilan Rakyat d. Mahkamah Agung e. Menteri Luar Negeri Jawaban C Diskusi Pasal 13 UUD1945 berbunyi sebagai berikut. 1 Presiden mengangkat duta dan konsul. 2 Dalam pengangkatan duta besar, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Presiden menerima penempatan dana lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 15. Badan PBB yang memiliki 5 anggota tetap adalah … a. Dewan Perwakilan b. Dewan Keamanan c. Dewan Ekonomi dan Sosial d. Pengadilan Internasional e. Majelis Umum Jawaban B Diskusi Cukup jelas. Baca Juga Contoh Soal PKN Kelas 11 Tentang Demokrasi Identitas Nasional Pengertian, Fungsi, Unsur Dan Contoh Soal UTS PKN Kelas 11 Semester 1 Kurikulum 2013 Soal UAS PKN Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Demikianlah ulasan dari mengenai Contoh Soal Perwakilan Diplomatik, semoga bisa bermanfaat. ilustrasi negara singapura. Menempatkan perwakilan diplomatik oleh suatu negara di negara lain adalah praktik dari sistem politik dan hubungan internasional. Perwakilan diplomatik menjalankan berbagai kegiatannya untuk mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan suatu negara dan organisasi internasional. Perwakilan diplomatik adalah wakil yang melaksanakan kepentingan negaranya di luar negara. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat. Negara-negara yang saling bekerja sama pasti menempatkan perwakilannya masing-masing di negara yang bersangkutan. Lantas, apa sebenarnya fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain tersebut? Apa saja hukum-hukum yang mendasarinya? Tugas spesifik apa yang dijalankan oleh perwakilan diplomatik di negara lain ini bagi negara asalnya? Berikut pembahasan dari 5 halaman Pengertian Perwakilan Diplomatik Perwakilan Diplomatik atau perutusan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara, mengutip Sugeng Istanto dalam buku Hukum Internasional. Sementara menurut Shaw dalam buku International Law Third Edition, "..diplomatic relations have traditionally been conducted through the medium of ambassadors and their staffs, but with the growth of trade and commercial intercouse the office of consul was established and expanded.” Hal ini berarti suatu hubungan diplomatik dilakukan melalui duta besar, ditandai dengan pertumbuhan perdagangan dan hubungan komersil, serta berdirinya kantor perwakilan diplomatik. Hubungan diplomatik sebagai salah satu instrumen hubungan luar negeri, merupakan kebutuhan bagi setiap negara. Perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional dapat memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sejak dulu sampai saat ini tidak ada satu pun negara yang dapat berdiri sendiri tanpa mengadakan hubungan internasional. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama internasional. Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler, serta Konvensi New York Tahun 1969 tentang Utusan Khusus menjadi pedoman pokok hubungan antarnegara dan antarorganisasi internasional. Dalam membina hubungan antar negara tersebut, hukum diplomatik menjadi sesuatu yang penting untuk dipahami. 3 dari 5 halaman Tugas Perwakilan Diplomatik di Negara Lain Tugas perwakilan diplomatik sangatlah luas dan sudah ditentukan dalam Konvensi Wina 1961. Berikut rincian tugas dan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 3 ayat 1 Mewakili negaranya di negara penerima. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah di mana mereka diakreditasikan. Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembngan di negara penerima dengan cara-cara yang dapat dibenarkan oleh hukum. Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara, terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antarnegara. Selain tugas-tugas tersebut, perwakilan diplomatik dapat juga menjalankan tugas dan fungsi konsuler seperti pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian sekaligus mengenai masalah warisan, dari semua warga negaranya yang berada di negara penerima. Salah satu tugas dan fungsi perwakilan diplomatik, sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, ialah melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. Tugas lain dari perwakilan diplomatik adalah menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu negara, sedangkan seorang pejabat perwakilan menciptakan goodwill atau pengertian bersama dan meningkatkan kepercayaan serta kerja sama internasional antar pemerintah dan rakyat dari kedua negara. Selain itu, memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya dalam mengadakan perjanjian negotiation dengan penilaian dan pengetahuan yang tepat mengenai kondisi-kondisi di negaranya sendiri dan di luar negeri, menyelenggarakan upacara protokol dan konvensi dan persetujuan treatis secara timbal balik juga merupakan tugas perwakilan diplomatik atau diplomat. Seorang diplomat harus mampu membuat laporan dan analisis mengenai kondisi politik, ekonomi dan memberikan bahan-bahan yang penting untuk negaranya serta mampu menunjukkan penilaian yang tepat dalam situasi yang kompleks, dikutip dari Dammen dalam Jurnal Hukum Internasional. 4 dari 5 halaman Fungsi Penempatan Diplomat Berdasarkan Konvensi Wina 1961 Dalam praktiknya, selain menjalankan tugas-tugas yang telah disebut sebelumnya, diplomat juga memiliki fungsi penempatannya berdasarkan Konvensi Wina. Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang tertuang dalam dalam “Article 3 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 adalah The functions of a diplomatic mission consist, inter alia, in Representing the sending State in the receiving State; Protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its nationals, within the limits permitted by international law; Negotiating with the Government of the receiving State; Ascertaining by all lawful means conditions and developments in the receiving State, and reporting thereon to the Government of the sending State; Promoting friendly relations between the sending State and the receiving State, and developing their economic, cultural and scientific relations. Nothing in the present Convention shall be construed as preventing the performance of consular functions by a diplomatic mission. 5 dari 5 halaman Fungsi Penempatan Perwakilan Diplomatik di Negara Lain Berikut uraian detail mengenai fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain 1. Representasi Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang pertama sebagai representasi. Seorang diplomat bertugas untuk melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, dan mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya. 2. Proteksi Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang kedua untuk memproteksi. Diplomat juga bertugas untuk melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia tempatkan. 3. Negosiasi Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang ketiga untuk melakukan negosiasi. Ini adalah tugas dan fungsi penting bagi seorang diplomat, yaitu melakukan perundingan dengan kepala negara atau menteri luar negeri di negara ia tempatkan mengenai kepentingan-kepentingan dan kerjasama antar kedua negara. 4. Observasi Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang selanjutya untuk melakukan observasi. Diplomat juga memiliki fungsi lain yaitu untuk memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara tempat ia berada, yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya. 5. Persahabatan Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang terakhir untuk membangun dan mempererat hubungan persabahan antar kedua negara. Diplomat bertugas juga untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. [edl] - Indonesia merupakan negara demokratis yang memiliki hubungan internasional yang baik dengan berbagai negara. Hubungan internasional Indonesia dengan luar negeri dapat bersifat bilateral ataupun multilateral yang bebas dan aktif namun masih berada di bawah naungan hukum menjalankan hubungan luar negeri yang baik maka diperlukan perwakilan diplomatik. Pengertian dari perwakilan diplomatik tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 4 “Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan peruntusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia.” Perwakilan diplomatik Republik Indonesia terdiri dari beberapa perangkat yang diatur berdasarkan Kongres Wina tahun juga Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia Kapoor dalam buku International Law 1982 menyebutkan bahwa perangkat diplomatik berdasarkan Kongers Wina dilengkapi dengan protokol Aix-La-Chapelle tanggal 21 November 1818. Lima perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia adalah sebagai berikut Ambassador atau Duta Besar Ambassador disebut juga sebagai Duta Besar adalah perangkat diplomatik paling tinggi di Indonesia. Duta Besar adalah perwakilan tetap Republik Indonesia ke luar negeri. B. Sen dalam bukuA Diplomat Handbooks’s of International Law and Practice 1965 menyebutkan bahwa Duta Besar adalah perwakilan negara yang diusulkan oleh menteri dan pejabat negara lainnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary atau menteri berkuasa penuh dan duta luar biasa adalah perwakilan negara di bawah ambassador yang bersifat sementara. Pemberian hak kekebalan dan keistimewaan bagi pejabat diplomatik dan pejabat konsuler dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 hampir sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan dalam hak keistimewaan sesuai tingkatan dan fungsi penempatannya. Ketentuan mengenai hak kekebalan dan hak istimewa seorang pejabat perwakilan negara asing telah disepakati secara Internasional oleh negara-negara di dunia. Tepatnya, telah dituangkan dalam Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan konvensi tersebut menjamin akan imunitas dan keistimewaan pejabat perwakilan negara asing pejabat diplomatik dan konsuler dalam rangka kelancaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam hal ini, Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi tersebut melalui UU Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik dan Konsuler.“Sebetulnya isi keduanya perihal kekebalan dan keistimewaan bagi pejabat diplomatik dan pejabat konsuler hampir persis sama baik dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Tidak ada bedanya. Hanya, sedikit perbedaannya di dalam perumusan dan pada gradasi tertentu,” ujar Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Periode 2008-2011, Triyono Wibowo dalam Online Public Lecture Diplomatic & Consular Law bertajuk "Kekebalan & Keistimewaan Perwakilan Konsuler Perkembangan & Studi Kasus Terkini", Selasa 30/11/2021 lalu. Baca Juga Keistimewaan Diplomat dan Konsuler di Masa Pandemi Berbeda dengan Konvensi Wina 1961 yang hanya memuat 21 pasal mengenai privilege atas immunities, dia menerangkan pada Konvensi Wina 1963 sendiri terdapat kurang lebih 26 pasal. Dimana pasal-pasal itu dipisahkan ke dalam dua bagian utama. Pertama, yang menyangkut kekebalan atau fasilitas yang dimiliki oleh gedung atau kantor konsulat. Kedua, kekebalan dan hak istimewa yang diberikan kepada pejabat konsuler dan keluarganya. Dalam pemaparannya, Triyono menjabarkan pada section pertama mengenai kekebalan gedung atau wilayah memiliki batasan yang diberikan. Satu contoh dapat dilihat dalam Pasal 55 ayat 2 Konvensi Wina 1963 yang menyebutkan seluruh konsulat untuk menghormati hukum setempat. Dalam ayat selanjutnya disebutkan gedung konsuler tidak boleh digunakan untuk hal-hal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas ini juga diatur dalam Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina 1961 terkait gedung kedutaan. Suatu kedutaan tidak diperbolehkan untuk digunakan dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan fungsi misi sebagaimana yang telah ditetapkan. Baik dalam Konvensi atau aturan lain dalam hukum internasional, perjanjian khusus yang berlaku antar demikian, meski gedung perwakilan negara asing mendapat hak kekebalan, seperti tidak boleh dimasuki orang ataupun petugas keamanan. Tetapi, tidak boleh dipergunakan sebagai tempat untuk melakukan hal-hal yang bertentangan. Sebagaimana telah jelas disebutkan bahwa tetap harus menghormati aturan-aturan hukum atau peraturan lain di negara penerima selama menjalankan fungsinya. gambar 7 Tujuan penggunaan devisa Sebutkan 7 tujuan penggunaan devisa?7 tujuan penggunaan devisa yaituMembiayai imporMenyeimbangkan neraca pembayaranMembayar biaya pendidikan warga negara yang belajar di luar negeriMelaksanakan pembangunanMembiayai perwakilan negara di luar negeriMembayar utang luar negeriUntuk alat pembayaran internasional ketika berkunjung ke luar negeriPenjelasannya sebagai berikutMembiayai impor, kegiatan impor tidak akan bisa berjalan tanpa adanya valuta asing sehingga devisa berfungsi sebagai alat pembayaranMenyeimbangkan neraca pembayaran, neraca pembayaran suatu negara dapat defisit atau surplus adanya devisa ini dapat menutup defisit neraca pembayaran sehingga menjadi seimbangMelaksanakan pembangunan, devisa bisa berfungsi untuk melakukan pembangunan nasional yang dapat meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat bangsa dan negaraMembiayai biaya pendidikan warga negara yang di luar negeri, pemberian beasiswa ke luar negeri dapat memberikan kesempatan para pelajar untuk bisa belajar di negara lainMembiayai perwakilan negara di luar negeri, Perwakilan negara luar negeri perlu untuk digaji dan dibiayai dengan menggunakan devisaUntuk alat pembayaran di luar negeri, wisatawan dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri memerlukan devisa untuk pembayaran di negara tujuanMembayar utang luar negeri, Devisa dapat digunakan untuk membayar hutang luar negeri karena dapat diterima secara internasional

untuk membiayai perwakilan di luar negeri suatu negara memerlukan